1443 PPPK Guru Harus Bijaksana Sebagai ASN Pemprov NTT

0
367
NTTSATU.COM — KUPANG –Pemerintah Provinsi NTT melalui Sekretaris Daerah NTT atas nama Gubernur NTT resmi memberikan surat keputusan (SK) PPPK Guru sebanyak 1.443 orang untuk bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Gubernur NTT, Senin (8/7).

 

Sekretaris Daerah NTT Kosmas Lana dalam keterangan kepada media usai penyerahan SK  mengatakan para PPPK Guru harus bijaksana dan bertanggungjawab menjalankan tugas selama lima tahun, dengan evaluasi dilakukan pada tahun keempat (4).

Evaluasi tersebut akan mencakup penilaian rasio guru terhadap siswa, serta kinerja individu guru.

“Berdasarkan hasil evaluasi, kontrak kerja dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja” ujar dia.

Terkait dengan Hak ASN PPPK Guru, Kosmas menyebutkan bahwa mereka akan mengikuti aturan yang berlaku.

Mantan Staf Ahli Gubernur NTT itu mengaku hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai apakah ASN PPPK Guru akan mendapatkan pensiun,  berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditentukan aturan pensiunnya dengan minimal masa kerja 20 tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT  Ambrosius Kodo mengapresiasi keberhasilan 1.443 guru yang lolos menjadi ASN PPPK Guru serta berharap makin semangat bekerja.

” Saya mengucapkan Selamat kepada 1.443 guru P3K yang hari ini menerima SK, semoga makin semangat dalam kerja dan pengabdian” ujar dia

Mantan Kepala Pelaksana BPBD NTT itu pun meminta agar PPPK Guru menjaga etika sebagai ASN. “Mari jaga etika dan tata Krama ASN ” ungkapnya. (*/nttsatu)

Komentar ANDA?