Soal Laporan Anggota DPRD Sikka, Penyidik Butuh Keterangan Saksi Ahli

0
368

NTTsatu,com -MAUMERE – Penyidik Reskrim Polres Sikka sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri. Penyidik membutuhkan keterangan saksi ahli untuk memastikan ada tidaknya pencemaran nama baik pada perkara ini.

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang kepada media ini, Jumat (26/1), menjelaskan Yoseph Karmianto Eri melaporkan seorang oknum pegawai negeri, Markus Mau, terkait pernyataan yang diduga sebagai pencemaran nama baik. Pernyataan oknum PNS itu termuat dalam sebuah portal media online nttsatu.com.
Rickson Situmorang juga menunjukkan print out berita nttsatu.com yang menuliskan pernyataan Markus Mau. Print out tersebut merupakan salah satu bukti yang diserahkan Yoseph Karmianti Eri saat melaporkan perkara ini.

Menurut Rickson Situmorang, pihaknya akan menangani perkara ini dengan meminta keterangan dari semua pihak, baik itu pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi ahli agar bisa memastikan apakah pernyataan Markus Mau masuk dalam kaegori pencemaran nama baik atau tidak.

“Kami akan tangani perkara ini. Sementara kami butuh saksi ahli untuk didengarkan keterangannya,” jelas Rickson Situmorang.
Selain saksi ahli, penyidik juga akan meminta keterangan dari wartawan yang menulis berita itu. Dia telah memerintahkan penyidik untuk melakukan koordinasi dengan wartawan.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengundang insan pers yang memuat ini. Kami akan mendengarkan keterangannya sebagai saksi,” jelas Rickson Situmorang.

Rickson Situmorang memberi target akan menyelesaikan perkara ini selama dua minggu. Jika laporan Yoseph Karmianto Eri ini terbukti memenuhi unsur pidana, maka dia akan memproses lanjut.

Sebagaimana diberitakan, perseteruan antara Yoseph Karmianto Eri, anggota DPRD Sikka dan Markus Mau, Kepala Bidang Adminsitrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sikka masuk babak baru. Kamis (25/1) siang, Markus Mau “diseret” ke polisi gara-gara menyebut Yoseph Karmianto Eri anggota DPRD Sikka pintar-pintar goblok.

“Saya baca di media online nttsatu.com, di situ dia menyebut jelas saya sebagai anggota DPRD pintar-pintar goblok. Saya sudah mengklarifikasi kepada wartawan media ini, dan wartawan yang bersangkutan mengaku itu benar pernyataan Markus Mau. Malah wartawan punya rekamannya. Karena benar itu keterangan dia yah hari ini saya laporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik,” jelas Yoseph Karmianto Eri kepada wartawan.

Pernyataan Markus Mau tentang anggota DPRD Sikka pintar-pintar goblok disampaikannya kepada sejumlah media di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sikka, Rabu (24/1). Saat itu Markus Mau memenuhi panggilan Panwaslih Sikka dalam kaitan dengan laporan Yoseph Karmianto Eri soal pemesanan baliho pasangan bakal calon Yoseph Ansar Rera dan Rafael Raga (Ansar-Raga).(vic)

Komentar ANDA?