Diduga Hasil Rekam Medis Dibocorkan, Dokter RS S.K.Lerik Dipolisikan

0
1583
NTTsatu.com – KUPANG – Kuat gugaan, hasil rekam medik seorang pasien di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang dibocorkan dr.Jane, Sp.Rad maka yang bersangkutan akhirnya dilaporkan ke polisi, Rabu (18/3/2020).
Saat mendatangi Polres Kupang Kota, keluarga korban, Ronaldy Christian Rohi didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Surya NTT.

Laporan itu tertuang dalam nomor,

LP/B/351/III/2020/SPKT/Resor Kupang Kota yang tercatat pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor 349/STTLP/III/2020/SPKT/ Resor Kupang Kota ditandatangani oleh Banit I SKPT Brigpol Enjel Makaborang.

Kuasa hukum pasien dari LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo, SH,MH mengatakan, laporan itu dibuat guna menggugat pertanggungjawaban hukum dr. Jane,  yang telah secara sadar membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga covid-19  ke publik tanpa seijin pasien.

“Bocornya hasil rontgen pasien terduga covid-19 ini dilakukan RSUD SK. Lerik Kota Kupang bagian radaiologi yang ditandatangani dr. Jane, Sp. Rad. Parahnya, hasil pemeriksaan itu sempat viral di medsos pada 16 Maret 2020 dan membuat korban tertekan hingga depresi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).

Ia mengatakan, setelah mendapat pengaduan, Selasa (17/3/2020), LBH Surya NTT bersama keluarga pasien telah berupaya meminta klarifikasi pihak RSUD SK. Lerik Kota Kupang untuk mendapatkan kejelasan. Ironisnya, pihak rumah sakit beralasan pimpinan tidak berada ditempat.

“Karena tekanan di media sosial, korban sampai mengalami tekanan psikologis, hingga tak mau lagi makan dan minta dikeluarkan dari rumah sakit,” katanya.

Ketua LBH Suryw NTT, E. Nita Juwita, SH., MH menambahkan, tindakan dr. Jane telah melawan hukum dan kode etik kedokteran, karena secara sadar mempublikasikan hasil rekam medis pasien ke publik.

“Ini yang kami gugat dan meminta pertanggungjawaban secara hukum  kepada dr. Jane dan pihak Rumah Sakit SK. Lerik Kota Kupang,” tegasnya.

Ia menambahkan, LBH Surya NTT akan terus memperjuangkan keadilan bagi pasien dan meminta pertanggungjawaban hukum tenaga medis dan pihak Rumah Sakit SK.Lerik Kota Kupang.

“Apalagi hasilnya diekspos melalui media sosial facebook, maka konsekuensi hukumnya jelas dikenakan undang-uandang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Nanti kita liat saja, tergantung pengembangan pihak penyidik,” tandasnya. (Dian/bp)

Komentar ANDA?