Daftar Nama Team Pakar Covid-19 NTT yang Terima Honor Rp 900.000/jam

0
17977
NTTsatu.com — KUPANG — Ternyata ini pendapatan masing-masing Tim Pakar Covid-19 di Provinsi NTT yang menerima upah sebesar Rp 900 Ribu Per Jam sebagai “Ucapan Terima Kasih” dari Dinkes NTT karena mereka telah membantu menangani pandemi Covid-19 di NTT.

 

Seperti yang dilansir Sergap.id Tim pakar atau Team Expert ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkes Provinsi NTT, drg. Domi Mere bernomor: Dinkes. Sekr 1148/879/III/2020 tanggal 16 Maret 2020. Ke 19 orang tersebut adalah:

Dr. dr. Hironimus A. G. Fernandez, M.Kes

Dr. Rafael Paun, SKM, M.Kes

Dr. Pius Weraman, SKM, M.Kes

Dr. Ina Debora Ratu Ludji, SKp, M.Kes

Dr. Ermi Ndoen, SKM, MSCPH

Dr. dr. Idawati Treisno, M.Kes

Dr. Sangguana M. J. Koamesah, MMR, MMPK

dr. V.A.M.A Chrisnadarmani, MPH

Ben V Tarigan, ST, MM

Dr. Elcid Li

Meksianis Z. Ndii, S.Si, M.Math, Sc, Ph.D

dr. Yuli Butu, MPHSC

Dr. Teda Littik

dr. Yustina Yudha Nita, MSc

Maria Agnes Etty Dedy, S.Si, M.Kes, Apt

Paskalis Adrianus Nani, ST, MT

Natalia M.R Mamulak, ST, MM

Fainmarinat S. Inabuy, Ph.D

Rudi Rohi, M.Si

Tugas para ahli antara lain:

Melakukan pendampingan dan penguatan dalam perumusan kebijakan dalam kaitan Percepatan Penanganan Covid-19 NTT

Melakukan pendampingan dan penguatan sistem database dalam upaya Percepatan Penanganan Covid-19 NTT

Melakukan pendampingan dan penguatan dalam management data untuk Percepatan Penanganan Covid-19 NTT.

Melakukan pendampingan dan penguatan dalam konteks monitoring dan evaluasi berkala untuk Percepatan Penanganan Covid-19 NTT.

Masing-masing anggota pakar mendapat upah sebesar Rp 900.000 per jam. Jumlah ini sangat fantastis jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar Rp 1.950.000 per bulan di tahun 2020 ini. Itu artinya jika dalam sehari mereka bekerja selama tiga jam, maka penghasilan mereka sama dengan Rp 900.000 x 3 jam = Rp 2.700.000 per hari. Jika bekerja delapan jam maka Rp 900.000 x 8 jam = 7.200.000 per hari.

“Pembayaran sebesar itu landasannya adalah Pergub 2020 dan dalam Pergub mengatur bahwa Dinkes NTT melibatkan orang tertentu dalam gugus tugas, maka harus dihargai. Karena Tim Expert ini sudah membantu gugus tugas dan biaya itu ada dalam standar biaya,”  ungkap Sekretaris Dinkes NTT, David Mandala, seperti dilansir victorynews.id, Senin (8/6/20).

Menurut Mandala, Tim Expert baru dihadirkan jika Dinkes menggelar rapat dan membutuhkan narasumber ahli.

Sementara itu, Kepala Dinkes NTT, drg. Domi Minggu Mere, yang ditemui wartawan di Kantornya pada Senin (8/6/20) siang, mengatakan, Tim Expert ini dihadirkan dalam urusan penanganan Covid-19 karena Dinkes membutuhkan keahlian mereka, termasuk kepakaran dalam urusan Kesehatan Masyarakat.

“Kita butuh mereka,” ucapnya. (sergap/vn/bp)

Komentar ANDA?