Sedih, Remaja ini Dititipkan di Panti Asuhan Dicabuli Pengasuh 4 Kali

0
4140
NTTsatu.com — LEMBATA —  Anak anak dari keluarga kurang mampu yang dipercayakan kepada negara untuk diasuh oleh Lembaga Panti Asuhan di Kabupaten Lembata NTT mendapat perlakuan yang tidak senono dari pengasuhnya.

 

Naifnya, pengasuh yang diduga sebagai pelaku mengancam bunuh diri usai mencabuli anak asuhnya beberapa kali. Kejadian pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak asuh atau penerima manfaat ini terjadi di Panti Asuhan Taruna Harapan di bilangan Komak, Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT.

Kejadiannya, sebanyak 90 anak asuh di Panti tersebut merasa beberapa kali ada kejadian yang aneh di kamar salah seorang anak putri. Melihat ada kejanggalan yang mencurigakan, anak anak panti yang lain, melaporkan kepada pengasuh.

Sebanyak tiga pengasuh lalu memasang strategi untuk mengintai kejadian yang mencurigakan di kamar putri yang berinisal MPN. Pengintaian yang dilakukan oleh ketiga pengasuh tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Tanggal 6 April 2020, sekira Pkl. 01.00, ketiga pengasuh ini memeriksa satu persatu kamar tidur anak asuh.

“Saat kami ketuk anak anak yang lain membuka pintu dan menyalahkan lampu. Hanya dikamar MPN kami ketuk beberapa kali tetapi tidak dibuka. Kami ancam anak itu, dia ketakutan membuka pintu. Karna terlu lama dibuka jadi kami ancam dobrak  baru dibuka. Kami mendapati kamar dalam keadaan gelap. Saat lampu dinyalakan, kami mendapati AHK dalam kamar. Bersembunyi dibalik lemari,” beber salah seorang pengasuh di panti asuhan tersebut kepada weeklyline.net, 18 Juni 2020 pagi.

Dia meyebutkan jumlah anak asuh yang saat ini sedang berada di Panti Asuhan Tunas Harapan Lewoleba, sebanyak 90 orang, 47 laki laki menempati lima wisma dan dan 43 orang perempuan berada di empat wisma.

Hal ini dibenarkan oleh mama asuh panti tersebut Merliana Mite, kepada wartawan 18 Juni 2020 sore.

Marline menjelaskan, dirinya setelah mendapatkan informasi terkait keadaan yang mencurigakan di panti tersebut ditambah pesan SMS yang dikirim pelaku kepada korban, pihaknya lalu melakukan pengintaian selama satu minggu.

“Ya benar. Pada tanggal 06 April 2020, pelaku AHK mengirimkan pesan melalui via SMS agar korban jangan mengunci pintu kamar karena dirinya akan berkunjung ke kamar korban sekitar jam 01.00 WITA. Kami tunggu. AHK datang di kamar MPN dan hendak melakukan pencabulan, Kami panggil dari luar. Beberapa panggil tidak menyahut. Kami dobrak pintu. Kami dapati AHK berada dalam kamr di balik lemari,” ungkap Mite.

Usai kejadian, beberapa kali AHK mengamcam korban. Tak hanya itu, AHK yang adalah tenaga kontrak operator Komputer (Bukan ASN) bejat itu mengancam bunuh diri, namun sabelum bunuh diri, AHK mengancam mengunggah foto korban di media social sambil menulis pesan di status, bahwa dirinya bunuh diri karena ulah korban, berinisial MPN, Siswa kelas 2 SMKN 1 Lewoleba.

Rupanya, ancaman tersebut membuat korban takut, sehingga terjadilah AHK berhasil menyetubuhi MPN, anak dibawah umur itu sebanyak 4 kali.

Aksi bejat AHK itupun berakhir setelah dipergok dan Ia berurusan dengan pihak kepolisian resort Lembata. Aksi tak bermoral AHK ini akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga dengan tuduhan dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu I Komang Sukamara, yang dikonfirmasi melalui telepon Kamis, 18 Juni 2020 menjelaskan, kasus tersebut kini dalam penanganan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata.

“Kasus ini dalam proses lidik, ditangani Unit PPA, sejak tanggal 8 Juni 2020,” ujar kasatserse Polres Lembata, Iptu, I Komang Sukamara.

Kepada penyidik PPA, korban, MPN, 18 tahun, siswi SMK N. 1 LEWOLEBA, Kelas 2, Katholik, alamat. Asrama Panti Asuhan Taruna Harapan Lembata, kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata, mengakui pelecehan dan persetubuhannya dengan salah satu pengurus panti asuhan Taruna Harapan Lembata,berinisial AHK, itu dilakukan empat kali, sejak bulan April hingga Oktober 2019.

Kasatserse Polres Lembata, Iptu I Komang Sukamara menjelaskan, saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun sehingga pelaku dikenakan pasal percabulan dan pelecehan anak dibawah umur.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh AHK yang juga pengasuh dengan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan LP 53/RES.1.24/VI/2020/Res Lembata tanggal 8 Juni 2020, tentang kasus tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Penyidik PPA Polres Lembata sudah menjadwalkan untuk memeriksa Marline Mite sebagai saksi Sabtu, 20 Juni 2020 mendatang. (*/bp)

Komentar ANDA?