Jaksa Penuntut Umum Sebut Johnny Plate Minta Rp500 Juta per Bulan

0
1013

Hal itu diungkap JPU saat membacakan surat dakwaan kasus korupsi  penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 terhadap Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus. Sebagaimana dikutip dari Berita Satu Selasa 27 Juni 2023.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Diterangkan JPU, dalam periode waktu Januari sampai Februari 2021, Johnny G Plate dan Anang Achmad bertemu. Momen pertemuan itu berlangsung di kantor Johnny di Kemenkominfo, Jakarta membahas soal proyek BTS, sekaligus permintaan dana tersebut.

“Johnny Gerard Plate menanyakan ‘apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?’ Dan Anang Achmad menjawab ‘soal apa?’ Johnny Gerard Plate menjawab ‘soal dana operasional tim pendukung menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu’,” ungkap JPU dalam persidangan. Sosok Heppy dimaksud yakni Heppy Endah Palupy yang merupakan sekretaris pribadi Johnny G Plate.

Diterangkan JPU, Anang Achmad kemudian menemui Heppy Endah. Kepada Heppy, dia meminta untuk diberikan waktu dalam memenuhi permintaan Johnny.

“Menindaklanjuti permintaan terdakwa Johnny Gerard Plate, kemudian Anang Achmad Latid menemui Irwan Hermawan di kantor Moratel di daerah Tendean, Jakarta Selatan untuk menyampaikan permintaan uang operasional terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 500 juta,” kata JPU.

Kemudian Irwan yang merupakan komisaris PT Solitchmedia Synergy, memerintahkan Windi Purnama menyerahkan uang tunai Rp 500 juta ke Heppy Endah. Penyerahan uang tersebut melalui staf Heppy Endah dan dilakukan sebanyak 20 kali.

“Sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang, Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” ungkap JPU.Diungkapkan JPU, Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dalam kasuz korupsi BTS. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/nttsatu)

Komentar ANDA?