KUPANG. NTTsatu.com – Berkas kasus dugaan praktek aborsi illegal dengan tersangka Bidan Dewi Bahrein, Rabu (27/4) telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kupang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang setelah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh jaksa penyidik Kejari Kupang. Dan tersangka segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana kepada wartawan, Rabu (27/4) mengatakan berkasnya telah diterima dari penyidik Polres Kupang Kota, Rabu (27/4). Berkas tersebut dilimpahkan setelah jaksa penyidik mengatakan bahwa berkas tersebut telah P-21 (lengkap).
Berkas kasus dugaan praktek aborsi illegal itu, lanjut Wisnu, diterima secara langsung oleh dirinya di Kejari Kupang. Yang mana, selain berkas penyidik Polres Kupang Kota juga menyertakan tersangka dan Barang Bukti (BB).
“Berkasnya saya sudah terima dari polisi dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) setelah diteliti oleh jaksa peneliti Kejari Kupang,“ kata Wisnu.
Setelah berkas tersebut, lanjut Wisnu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang segera menyusun dakwaan untuk tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang agar kasus tersebut segera disidangkan.
“Setelah kami terima berkasnya, jaksa penuntut umum (JPU) segera susun dakwaan untuk tersangka agar dilimpahkan ke PN Kupang untuk disidangkan, “ kata Wisnu.
Ketika ditanya alasan tersangka tidak ditahan, Wisnu menjelaskan sesuai rekomendasi dokter bahwa tersangka memerlukan perawatan secara intensif karena mengalami sakit yang cukup serius. Dengan rekomendasi dokter itu, penyidik Kejari Kupang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dengan alasan kemanusiaan maka tersangka tidak ditahan oleh jaksa Kejari Kupang, “ kata Wisnu.(dem)
====
Foto: polisi ketika menggali janin yang dikubur Bidan Dewi S. Bahrei