Dua Terdakwa Kasus Awololong Serahkan Uang Pengganti Sebesar Rp 236 Juta

0
1217

NTTSATU.COM — LEMBATA — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata Awololong di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini masih belum menampakan perkembangan yang signifikan.

Keterlibatan sejumlah pihak yang telah dihadirkan dalam persidangan sejak 23 November 2021-28 Januari 2022 di Pengadilan Tipidkor Kupang, belum mengarah kepada ditetapkannya tersangka baru sengkarut korupsi Awololong.

Namun hari ini, dua terdakwa kasus Awololong yang telah disidangkan, menyerahkan uang pengganti kepada Jaksa Penuntut Umum senilai Rp 236 juta.

Terdakwa Mido Arianto Boru menyerahkan uang pengganti Rp 219 juta dan Terdakwa Silvester Samun Rp 17 juta. Sementara Mido pun telah menyerahkan uang pengganti, keuntungan yang didapatkan dari Terdakwa Abraham Limanto senilai Rp 174 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Umum, Abdul Hakim, Rabu (2/2/2022).

“Mido mengakui perbuatannya di persidangan. Mido dan Silvester Samun telah menyerahkan uang penggantinya,” kata Abdul Hakim.

Dan ini daftar nama dan uang hasil korupsi berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi NTT Nomor : SR-424/PW24/5/2010 tanggal 27 November 2020.

1. Terdakwa Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekitar Rp 17.103.500

2. Apolonaris Mayan, S.Pd sekitar Rp12.100.000

3. Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto, SE selaku kontraktor pelaksana sekitar Rp1.265.982.627,27

4. Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam pekerjaan sekitar Rp 393.477.240

5. Yohanes Mbake sekitar Rp 3.260.760

6. Purnomo Yulianto, ST sekitar Rp 8.557.000.

Atas perbuatan koruptif itu, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp 1.446.891.718, 27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dan dua puluh tujuh sen). (*/bp)

Komentar ANDA?