NTTSATU.COM — RUTENG — Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Manggarai memberikan pembekalan materi terkait kampanye dan dana kampanye kepada para caleg.
Pembekalan materi tersebut berlangsung di Kantor DPD II Partai Golkar yang beralamat di Jalan Ros, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Senin (27/11/2023).
“Sebagai peserta pemilu, Partai Golkar Kabupaten Manggarai memiliki tanggung jawab agar pelaksanaan kampanye selama 75 hari ke depan berjalan dengan baik, dan dapat dipergunakan sebagai media yang tampan dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Manggarai Yoakim Jehati, Senin (27/11/2023) sore.
Yoakim mengungkapkan peserta yang hadir dalam pembekalan itu adalah seluruh pengurus dan caleg Partai Golkar dari 4 Dapil di Kabupaten Manggarai.
“Para caleg harus dibekali dengan ilmu dan informasi yang penting sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga, bisa merespons dinamika lapangan selama masa kampanye,” ujarnya.
Anggota DPRD dua periode itu berharap agar para caleg Partai Golkar bisa mematuhi rambu-rambu atau aturan yang berlaku selama masa mengunjungi masyarakat, di Dapil masing-masing.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono mengatakan, para peserta kampanye wajib melaporkan aliran dana dari awal masa kampanye hingga penyelenggaraan kampanye berlangsung.
“Peserta pemilu yang telah ditetapkan punya kewajiban untuk membuka rekening, parpol juga membuat rekening khusus untuk pemilu ini. Peserta pemilu juga wajib melaporkan dana kampanye sejak awal hingga pelaksanaan kampanye,” jelas Tomi, selaku pemateri dalam pembekalan kampanye dan dana kampanye Partai Golkar.
Kata dia, tahapan kampanye dimulai esok 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Penegasan yang paling krusial Tomi sampaikan terkait kepatuhan partai politik untuk melaporkan dana kampanye yang diawali dengan pembuatan rekening khusus kampanye.
“Ketika partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye maka seluruh calegnya akan dicoret. Bahkan kalau terpilih jadi DPRD sekalipun tetap akan dicoret kalau tidak melaporkan dana kampanye,” kata Tomi. (*/nttsatu)