Guru Wajib Menulis di Jurnal

0
844

Oleh Thomas A. Sogen
Guru SMPN 1 Kupang Barat Kabupaten Kupang dan
Ketua Asosiasi Guru Penulis Indonesia NTT

Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 yang dijabarkan secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya memberi kewenangan kepada daerah (kabupaten/kota) untuk juga menilai guru madya, golongan IV/a dalam urusan kenaikan pangkat. Ketentuan tersebut di satu sisi sejatinya dibaca sebagai sebuah kemudahan alias pemangkasan birokrasi karena sebelumnya hal tersebut langsung ditangani oleh Kementerian Pendidikan di Jakarta yang bagi kalangan guru ‘terlalu jauh’ untuk dijangkau. Meskipun harus pula diakui bahwa belum banyak guru yang bisa (apalagi terbiasa) dengan persyaratan wajib tentang karya tulis ilmiah.

Meskipun demikian, di sisi lain ketentuan untuk mengusulkan kenaikan pangkat bagi guru golongan tersebut dipandang kian memberatkan. Mengapa? Tidak sekedar harus mengumpulkan 12 angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi (karya tulis dan karya inovatif) namun ada syarat wajib lainnya (Juknis Permendiknas No. 35/2010, hlm. 46). Syarat wajib dimaksud adalah minimal ada 1 makalah hasil penelitian (kode 2.2.e) dan 1 artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, 2.2.c atau 2.2.d).

Hasil penelitian tentu sangat jelas. Yang dimaksud adalah penelitian tindakan kelas (PTK) oleh para guru dan penelitian tindakan sekolah (PTS) oleh guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Sementara untuk artikel dikelompokkan berdasarkan kategori/level majalah ilmiah/jurnal tersebut, apakah nasional, provinsi atau kabupaten/kota. Lalu, apa itu jurnal, apa isinya, dan bagaimana agar tulisan kita bisa dimuat di jurnal?

Jurnal sesungguhnya adalah media ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi atau organisiasi profesi. Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Depdiknas (2001:482) mendefinisikan jurnal sebagai jenis majalah yang khusus memuat artikel di satu bidang ilmu tertentu. Hampir semua perguruan tinggi baik negeri maupun swasta memiliki jurnal. Bahkan saat ini setiap fakultas, jurusan dan program studi bahkan memiliki jurnal sendiri-sendiri. Karena itu maka muncul sebutan majalah ilmiah agar bisa dibedakan dengan majalah umum lainnya.

Sampai di batas definisi ini, guru-guru kita sudah mulai merinding. Dalam persepsi para profesional yang dijuluki dengan pahlawan tanpa tanda jasa itu, jurnal lebih terbatas pada tataran para dosen di kampus-kampus. Padahal sesungguhnya tidak demikian. Para guru IPA di Kabupaten Kupang misalnya pernah menerbitkan hasil PTK mereka di Jurnal Pendidikan (2012) yang dikelolah Jurusan Ilmu Pendidikan Undana. Atau Jurnal PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) milik Dirjen Dikmen Kementerian Pendidikan Nasional (2013) meloloskan PTS penulis.

Bagaimana dengan konteks NTT? Di FKIP Undana saja ada sejumlah jurnal seperti Pendidikan, Sains, Geografi, Bahasa dan Seni, dll. Ada Missio di STKIP Santo Paulus Ruteng, ada pula Florete di Universitas Flores di Ende, dan masih banyak lagi.
Jurnal diterbitkan secara berkala. Ada yang enam bulanan (semester), ada pula yang sekali setahun (tahunan). Meskipun demikian, tak sedikit yang terbitnya tidak menentu ibarat kata pepatah “hidup enggan, mati tak mau”. Persoalan mendasarnya, menurut hemat penulis, adalah ketersediaan naskah di tangan pengelola. Mengapa?

Masih belum lekang dari ingatan, ketika mantan Rektor Undana, Frans Umbu Datta kala masih menjabat Kepala Lembaga Penelitian, melansir pernyataan tentang rendahnya minat para dosen di perguruan tinggi negeri tersebut mempublikasikan karya tulis ilmiah dalam jurnal ilmiah (Pos Kupang, 23.07.03). Ketika menyampaikan materi dalam pelatihan penulisan artikel jurnal bagi sejumlah dosen di lingkungan Undana, Umbu Datta begitu prihatin dengan kondisi tersebut, paling tidak dalam lima tahun terakhir. Ia kemudian merinci, dari 742 orang dosen hanya sekitar 25-30% atau 200-an orang yang melakukan penelitian dan menuliskan hasilnya. Dari jumlah tersebut pun 70 persen diantaranya adalah orang yang sama dari waktu ke waktu (Pos Kupang, 21.09.03). Itulah kondisi 10 tahun lalu di salah satu perguruan tinggi negeri di provinsi ini.

Lalu, apa isi jurnal? Karena sifatnya ilmiah maka jurnal hanya berisi tulisan ilmiah. Sebutannya adalah artikel ilmiah. Bisa merupakan hasil penelitian, bisa juga nonpenelitian yakni berupa kajian, tinjauan atau ulasan ilmiah. Yang membedakan keduanya adalah pada sistematika penulisan. Untuk tulisan hasil penelitian disusun dari judul, abstrak, pendahuluan, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, kesimpulan dan saran atau rekomendasi, dan daftar pustaka/rujukan. Sementara untuk tulisan nonpenelitian dimulai dari judul, abstrak, pendahuluan, pengkajian/pembahasan, diakhiri dengan kesimpulan dan saran atau rekomendasi, dan daftar pustaka/rujukan.

Mencermati sistematika di atas, maka penelitian tindakan kelas (PTK) yang dibuat oleh para guru, dan juga penelitian tindakan sekolah (PTS) yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bisa ditulis untuk jurnal yang saat ini jumlahnya sangat banyak. Caranya?
Pertama, lakukan pendekatan/komunikasi dengan pengelola jurnal tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan, apakah PTK/PTS kita bisa ‘mendapat tempat’. Pendekatan tersebut tidak bermaksud untuk melakukan KKN demi memuluskan pemuatan artikel. Yang dimaksud di sini adalah apakah jurnal tersebut bisa memuat artikel pendidikan.

Hal penting kedua adalah memastikan bahwa tulisan kita sudah dalam format (sistematika) penulisan jurnal. Jangan sampai tulisan masih dalam format laporan penelitian, salah satu bentuk publikasi ilmiah guru. Laporan tersebut, menurut Supardi (2012), harus sudah dideseminasi. Tindakan deseminasi tidak sebatas pada sistematika tulisan namun termasuk membuat formulasi judul yang berbeda-beda untuk jenis seperti dari laporan penelitian, artikel ilmiah, prasaran, atau ke tulisan ilmiah populer untuk surat khabar/majalah dan sejenisnya (hlm.140-170).

Dalam tahapan ini, seorang penulis dituntut untuk mengenal secara baik gaya penulisan jurnal termasuk hal-hal teknis. Hal-hal tersebut lazimnya bisa didapatkan di dalam jurnal masing-masing atau didapatkan dari pengelola. Sebut saja, untuk bagian abstrak, apakah ditulis dalam bahasa Bahasa Indonesia? Karena ada jurnal tertentu yang menuliskan bagian abstrak dalam Bahasa Inggris. Karena itu, adalah sebuah keniscayaan bila hendak mengirim naskah artikel tanpa terlebih dahulu membaca atau memiliki jurnal dimaksud.

Hal terakhir yang juga harus dipertimbangkan adalah soal kepemilikan international standard series number (ISSN), mitra bestari dan level jurnal tersebut. Artikel ilmiah guru memenuhi syarat hanya jika dimuat di jurnal ber-ISSN. Satu unsur lain yang hanya ada dalam jurnal adalah mitra bestari atau tim editor/penyunting ahli. Sedangkan level jurnal; apakah nasional, provinsi atau kabupaten/kota karena berkenaan dengan besaran angka kredit yang akan diperoleh.

Komentar ANDA?