Karena Pilkada. Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Dilepas

0
5690

KEFAMENANU, NTTsatu.com – Kasus pemerkoaan yang menimpa MI (13), penjual sayur keliling sudah mulai ditangani pihak kepolisian setempat. Namun karena masih disibukkan dengan persiapan menjelang Pilkada pada Rabu, (09/12) sehingga proses hukumnya dihentikan.

Siska yang diduga berperan sebagai penjual anak setelah ditahan dua malam di sel tahanan mapolres TTU pun dilepas dan dikenai wajib lapor saja. Para saksi juga sudah diperiksa pihak kepolisian.

“Untuk sementara kami telah memeriksa saksi korban (MI) dan saksi lainnya Siska Kolo namun karena keterangan saksi ada yang berubah – ubah, kami tak bisa lanjutkan. Alasan lain proses hukumnya dihentikan sementara waktu, karena seluruh anggota di Polres TTU masih harus berkonsentrasi pada penyelenggaraan pilkada,” kata Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Petrus Liu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang (08/12).

Dikatakannya, keterangan korban terdahulu bahwa ia mengikuti tantenya Siska Kolo berjualan sayur keliling, MI (13) kemudian dipaksa melayani pelanggan oleh SK. Bila pelaku menolak diajak tidur dengan pelaku ED (65) SK menarik tangan MI menggiring masuk ke kamar pelaku.

Meskipun istri ED berada dalam rumah bersama seorang anak perempuannya mereka tak bisa berbuat apa – apa lantaran istri ED mengalami kebutaan sejak lama dan anak perempuannya mengalami cacat fisik (lumpuh);

Korban juga menjelaskan selain ada bapak berambut putih yang memperkosanya ada juga seorang anak laki – laki yang tidak dikenalnya.

” Di rumah itu ada anak laki – laki juga. Dia dan tante Siska masuk ke kamar sebelah. Waktu saya habis diperkosa, saya keluar dan lihat tante Siska dan anak laki – laki itu juga baru keluar dari kamar sebelah. Mereka lama di dalam kamar itu”, jelas korban agak gugup.

Namun dalam keterangan saksi Siska Kolo, yang diduga dalang dari perdagangan seks anak ini membantah adanya peristiwa pemerkosaan. Menurutnya tidak pernah terjadi kasus pemerkosaan terhadap korban. Ia juga membantah telah menjual korban yang adalah keponakannya sendiri. Diduga saksi Siska Kolo ingin menyelamatkan diri dari keterlibatannya dengan seorang laki – laki lain di kamar yang berbeda dengan kamar pelaku pemerkosa MI.

“Tidak ada kasus itu, dia tidak diperkosa bapak ED dan saya juga tidak menjual korban. Di sana kami hanya menjual sayur, setelah membeli dan dibayar kamipun pulang”, ungkap SK.

Diberitakan sebelumnya, korban MI mengaku diperkosa ED pada Jumat (27/11) siang di dalam kamar pribadi ED di kampung baru dan korban baru mengaku ke orang tuanya pada Senin (30/11).
Pada Selasa (01/12) korban didampingi orang tua kandung melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU dan pada waktu yang bersamaan pelaku dijemput kemudian diperiksa namun dilepas lagi lantaran kesibukan pilkada TTU. (dit)

======

Foto: Ilustrasi pemerkosaan

Komentar ANDA?