Korupsi dana BOS yang disangkakan kepada dua tersangka ini merupakan dana BOS empat tahun anggaran, yakni TA 2017, 2018, 2019, dan 2020. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melaksanakan kegiatan fiktif (uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai), mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai, serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
Menurut Bayu, kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka HN dan tersangka MA dalam pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020 adalah sebesar Rp 839.401.569 (Delapan Ratus tiga puluh sembilan juta Empat ratus satu ribu Lima ratus enam puluh sembilan rupiah), dengan rincian: terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp 430.748.409, mark up pengeluaran sebesar Rp160.362.632, Pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp 115.990.528, serta kelebihan pembayaran Honor Tahun 2020 pada 16 Pegawai Honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp 132.300.000.
Dari total kerugian negara tersebut, telah dikembalikan sebesar Rp 441.102.858 yang dijadikan sebagai barang bukti. “Sejumlah pihak yang terkait seperti para guru yang mendapatkan honor lebih, kegiatan makan minum, serta pengadaan ATK telah mengembalikan uang sebesar 400 juta lebih,” katanya. (*/tim)