KPU NTT Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Kelengkapan Dokumen

0
407
Foto: Ketua KPU NTT sedang Menyerahkan berkas Dokumen yang kurang untuk dilengkapi kepda Balon Wagub NTT, Emi Nomleni

NTTsatu.com – KUPANG – KPU NTT, Rabu, 17 Januari 2018, menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian syarat dokumen pencalonan dan syarat calon serta penyampain hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018.

Penyampain hasil penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon serta penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh RSUD Prof. WZ. Johanes Kupang, BNN NTT dan HIMSI NTT kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, selasa (17/01) di aula KPU NTT.

Ketua KPU NTT, Mariyanti Adoe, hari ini akan di laksanakan pengumuman hasil penelitian B4 KWK parpol dan seluruh syarat calon dan juga Hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, masa perbaikan akan terjadi pada 18-20 januari 2018.

Anggota KPU NTT bagian Teknis, Thomas Dohu, membacakan seluruh penelitian syarat pencalonan dan syarat calon yang sudah dilakukan oleh tim ferivikator dari KPU NTT dan Bawaslu NTT serta hasil pemeriksaan kesehatan dari pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Persyaratan percalonan dan syarat calon dari masing-masing pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang belum memenuhi syarat yakni.

  1. Pasangan bakal calon Ir. Esthon L. Foenay dan Christian Rotok.

Syarat pencalonan model B4 KWK Parpol tidak memenuhi syarat karena belum di tempeli meterai. Sedangkan syarat calon Gubernur Ir. Esthon L. Foenay belum ada Sof copy photo hitam putih dan calon Wakil Gubernur NTT Christian Rotok  belum ada Sof copy photo hitam putih.

  1. Pasangan bakal calon Benny K. Harman dan Benny Litelnony:

Benny Harman:  syarat yang belum lengkap yakni: lampiran BB1 surat keterangan cuti yang sedang di proses.

Sedangkan Benny A. Litelnoni. M, Si. Yang masih belum lengkap yakni:

  1. Surat keterangan tidak pernah di pidana
  2. Surat keterangan tdak sedang dicabut

hak pilih

3  Surat keterangan tidak sedang memiliki

tangungan hutang

4.Surat kerangan tidak sedang dinyatakan

Pailit

  1. Ijasah SMA belum dilegelesir basah
  2. Ijasah S1 belum dilegalesir basah
  3. Ijasah S2 belum dilegalesir basah

 

  1. Pasangan bakal calon Marianus Sae – Emi Nomleni:

Syarat yang belum lengkap Marianus Sae:

  1. BB1 belum centang surat siap cuti,
  2. Tempat lahir, tempat tanggal lahir, NIK tidak sesuai dengan KTP-E
  3. BB2 tempat lahir dan NIK tidak sesuai dengan KTP-E
  4. SKCK yang asli
  5. Tanda terima LHKPN yang asli
  6. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
  7. Foto 4R
  8. Soff copy foto

Sedangkan Emelia J. Nomleni:

  1. BB1 belum centang pada surat siap cuti di BMUM atau BUMD
  2. Tanda terima BB1
  3. Surat keterangan sedang diproses surat cuti
  4. Bulan lahir tidak sesuai dengan KTP-E
  5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang
  6. SKCK
  7. Surat keterangan yang menyatakan tidak sedang dinyatakan pailit
  8. Surat keterangan tidak ada tangungan pajak.

 

 4). Pasangan bakal calon Victor Laiskoda dan Josef Nai Soi

 

Bakal calon Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat,  syarat yang belum di lengkapi yakni: Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih sedangkan bakal calon Wakil Gubernur Josef Nai Soi yang belum lengkap yakni SPT tahunan tahun 2014.

Ketua KPU NTT, juga mengatakan bahwa Seluruh dokumen yang belum dilengkap  akan di kembalikan untuk dilengkapi dan akan diberikan waktu perbaikan dari tanggal 18-20 januari 2018 setelah itu akan di lakukan ferivikasi ulang oleh tim ferivikator.

“kami memberikan waktu perbaikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang belum lengkap saat pendaftaran yakni dari tanggal 18-20 januari setelah itu kami akan ferivikasi kembali oleh tim ferivikator.

Piahknya juga menghimbau kepada seluruh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT agar hadir secara pribadi untuk pada tanggal 12 pebruari 2018 yakni penetapan calon Gubernur dan wakil gubernur, sedangka pada tanggal 12 Januari 2018 melakukan pengambilan nomor urut calon dan tanggal 15 Januari 2018 KPU NTT akan melakukan deklarasi damai dan himbauan ini sesuai dengan PKPU no. 3 tahun 2017 yang menyatakan bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTT harus secara pribadi hadir pada saat penetapan calon dan juga pengambilan no urut calon.

“Ini sudah sesuai dengan PKPU No.3 tahun 2018 yang menyatakan bakal calon harus hadir secara pribadi pada saat penepatapan calon dan pengambilan no urut calon,” imbuhnya.

KPU 10 kabupaten yang mengikuti pilkada tahun 2018 akan melakukan Rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian syarat dokumen pencalonan dan syarat calon serta pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan Bupati dan Wakil Bupati.

Terkait Kesehatan, KPU mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan  keempat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT oleh KPU NTT.  Mereka semua dinyatakan lolos dan mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari Narkotika dan psikotropika. (bela)

Komentar ANDA?