Kuniungan Kerja DPD RI ke NTT

0
784

NTTSATU.COM — KUPANG — Bertempat di ruang rapat Gubernur NTT pada Kamis (3/2) dilaksanakan Rapat Kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bersama Gubernur NTT, Jajaran Forkopimda dan juga pada pimpian Organisasi Perangkat Daerah. Rapat ini dilaksanakan sesuai agenda kunjungan kerja Dalam Rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Digital (E-Government).

Berdasarkan TOR Kegiatan tersebut, Tujuan Kegiataan Rapat kerja adalah:    Merumuskan Permasalahan apa yang dihadapi  dalam penyelenggaraan    pelayanan E- Government dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat serta bagaimana mengatasi permasalahan yang ada; dan Merumuskan urgensi Undang- Undang tentang E-Government  sebagai solusi atas permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia;

Juga Merumuskan landasan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan UU tentang E- Government; Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, dan jangkauan serta arah pengaturan UU tentang E-Government; dan Melihat kesiapan sarana dan prasana pemerintah daerah dalam menghadapi transformasi digital dibidang Pemerintahan.

Pimpinan Tim Kunker DPD RI Drs. H. A. Hurdani menjelaskan, rancangan UU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efiesiensi pelayanan pemerintahan. “Rancangan UU ini untuk membantu memberikan peningkatan publik dengan lebih efisien. Saat ini relasi antar kelembagaan pemerintah sudah mulai berbasis elektronik dengan menempatkan teknologi informasi yang sudah bertransformasi dari sistem manual ke digital dan ini juga bermanfaat bagi pencegahan korupsi,” ujar Hardani.

“Bersamaan dengan hal tersebut, masyarakat saat ini sudah bisa mengakses internet dimana saja sehingga pelayanan publik secara digital juga akan dirasakan selurub lapisan masyarakat. Masyarakat dapat meminta akses pelayanan, pengaduan dan lain- lain pelayanan administrasi yang cepat dan efektif dapat diakses dimana saja”, jelas beliau.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan, pentingnya data kependudukan dalam mendukung pelayanan publik secara digital. “Kita apresiasi DPD RI yang berinisiasi membuat rancangan undang undang pemerintahan digital. Untuk itu maka yang harus kita harus lihat adalah data digital kependudukan kita. Karena itu adalah fokus pelayanan publik kita sebagaimana tugas dan pelayanan bagi masyarakat. Kita juga ingin Dirjen Kependudukan dari Kemendagri perlu memperhatikan hal ini. Jadi data kependudukan harus lengkap dan ditata baik. Sehingga pelayanan publik secara digital bisa efektif dan fokus untuk semua masyarakat Indonesia,” jelas Gubernur.

“Kita akan melayani dengan baik dari sisi data digitalisais oleh Pemerintah kalau kita punya data-data itu. Sehingga itu juga memudahkan masyarakat untuk mengakses data itu. Seperti untuk mengidentifikasi dan memberikan pelayanan secara digital dengan fokus berdasarkan data siapa, dimana, usia berapa, atau kelompok tertentu dan apa yang dibutuhkan. Dengan demikian rancangan perundang-undangan ini juga melihat sisi sisi sosiologis masyarakat”, tambahnya. (sipers)

Komentar ANDA?