Foto: Herman Jumat Masan ketika menyampaikan perasaan bathinnya kepada Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM RI, Yoseph Nae Soi dalam kunjungannya ke LP Maumere, Senin, 08 Januari 2018

Hukrim

Napi Mantan Pastor Mengaku Dia Telah Gagal Hidup Bermasyarakat

By Bonne Pukan

January 09, 2018

NTTsatu.com – MAUMERE – Mantan pastor, Herman Jumat Masan yang sedang menjalani hukumannya di LP Maumere mengakui kalau dia telah gagal hidup bermasyarakat sehingga dia harus menjadi penghuni di tempat ini.

“Saya haru mengakui baha saya telah gagal hidup bermasyarakat sehingga di tempat ini saya harus mendapatkan pembinaan lagi dan saya memang harus rela mendapatkan pembinaan lagi,” katanya ketika berdialog dengan Yoseph Nae Soi, Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM RI saat melakukan kunjungan ke LP Maumere, Senin, 08 Januari 2018.

Menurut Herman nara pidana yang belum lama ini mendapatkan Keputusan Mahkamah Agung RI yang memebebaskan dia dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup ini, selama berada di LP sekitar lima tahun ini dia benar-benar baru menyadari kesalahan yang dilakukanya, Karena itu dia benar-benar merasakan kalau dia telah gagal hidup bermasyaakat.

Yoseph Nae Soi yang juga calon wakil Gubernur NTT ini usai mendengarkan luapan hati Herman, langsung menyapanya dengan sapaan romo. “Saya menyapa Romo Herman karena imamat yang sudah diterima tidak akan hilang dan akan tetap ada sampai mati karena itu saya tetap menyapa dengan sapaan Romo,” katanya.

Yoseph mengatakan, seharusnya semua warga binaan menyadari seperti apa yang diungkapkan Romo Herman itu. Karena ketika melakukan kesalahan orang tidak sadar nananti setelah itu baru menyadari kesalahan itu.

“Saya berpesan kepada semua warga binaan agar menjaga sikap dan perilaku dalam kebersamaan di tempat ini sehingga bisa mendapatkan remisi,” katanya.

Untuk diketahui, Herman Jumat Masan yang adalah mantan pastor itu dihukum penjara karena terbukti secara hukum membunuh seorang perempuan mantan suster bersama dua orang anak hasil hubungan mereka.

Herman divonis hukuman mati, namun belum lama ini atas upaya Peninjauan Kembali, MA akhirnya memutuskan membebaskan Herman dari Hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. (bp)

Komentar ANDA?