Kepada wartawan di ruang humas Setda Provinsi NTT juru bicara gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di Provinsi NTT yang juga Kepala Biro Humas dan protokol Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius mengatakan, meski total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kupang dan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 11 orang, namun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui tim Gugus Tugas Covid-19 NTT belum Berpikir untuk mengusulkan ke pemerintah Pusat untuk pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah yang terpapar Virus Covid-19 di NTT.
“Untuk PSBB kita belum berpikir sampai soal usulan PSBB itu kareja pertimbangannya adalah masalah ekonomi dan logiatik termasuk distribusi sembako ke NTT. Ini semua kan datang dari luar jadi kalau kita tutup maka dampaknya lebih besar”. jelasnya.
Menurutnya, setiap perkembangan dari waktu ke waktu terus dipantau, namun untuk memutuskan perlu dan tidaknya pengusulan PSBB untuk wilayah NTT belu ada.
“Untuk mengusulan PSBB ada pertimbangan dan syarat-syarat yang harus terpenuhi seperti tingkat kematian dan eskalasi penyebaran virus sangat tinggi,” jelas mantan Kadis Pariwisata NTT ini.
Dikatakan, pengusulan PSBB juga perlu di pertimbangkan adalah bisa menghitung masalah ekonomi, budaya dan sosial termasuk politik bagaimana jika hal itu di berlakukan.
“Ya kita tetap mengevaluasi dan melihat perkembangan nanti,” katanya.
Terkait kebijakan lokal untuk membatasi aktivitas masyarakat terkait sudah ada kasus positif menurut Marius, Kebijakan Pemerintah sudah jelas dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan.
“Mencegah virus ini hanya dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah diberlakukan Pemerintah”.ujarnya. (obor/bp)