Polkam

Paripurna LKPJ 2019 Akan Digelar DPRD Minta Patuhi Protokol Kesehatan

By Bonne Pukan

June 25, 2020

NTTsatu.com — NAGEKEO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo besok akan melaksanakan rapat paripurna yang beragenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2019. Pelaksanaan ini tidak bisa terelakkan karena terhukum waktu dan aturan perundangan-undangan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Fabianus Ajo Bupu, Rabu (24/6). Dalam kondisi merebaknya penyebaran virus Covid-19 yang terjadi saat ini.

“Meskipun telah memasuki era new normal, namun pelaksanaan mengikuti protokol kesehatan dan physical distancing. Tetapi untuk agenda LKPJ 2019 tetap dilakukan dan tidak bisa ditiadakan begitu saja,” ungkapnya.

Marselinus menjelaskan, penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2019 berdasarkan aturan harus sudah disampaikan pada akhir bulan April lalu. Sesuai ketentuan batas akhir penyampaian LKPJ paling lambat tiga bulan setelah masa tahun anggaran berakhir.

Marselinus menambahkan, tahun 2019 pemerintah Kabupaten Nagekeo mengelola anggaran kurang lebih Rp 700 Miliar Rupiah dalam menggerakan semua sektor kehidupan, baik tugas wajib serta tugas pilihan sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU). Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) sangat penting dipertanggungjawabkan kepala daerah dalam satu tahun pembangunan.

Dikatakannya, sesuai ketentuan Bab III Pasal 19 ayat (1)  PP No. 13 Tahun 2019 berbunyi kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)  kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 Tahun paling lambat 3 bulan (90 Hari) setelah tahun anggaran berakhir.

“Saat inikan LKPJ Kepala Daerah sudah molor begitu jauh, oleh karena itu kami dari Lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo mengambil sikap untuk tidak bisa diundur apalagi dibatalkan,”tandasnya.

Marselinus menyampaikan, meskipun kita saat sekarang ini kita sudah memasuki era new normal yang masih diselimuti dengan kondisi Covid-19 kita wajib melaksanakan dan mengikuti protokol kesehatan dan physical distancing.

“Saya berharap para anggota DPRD Nagekeo juga harus mengikuti protokol kesehatan dan physical distancing, dan juga wajib menggunakan masker tidak boleh tidak,” tegasnya.

 

Sementara itu ditempat terpisah Sekda Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere, Rabu (24/6) membenarkan adanya keterlambatan pemerintah soal LKPJ tahun anggaran 2019.

Lukas tidak menampik jika persoalan Covid-19 menjadi penyebab pihaknya terlambat menyampaikan LKPJ di hadapan Lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo.

“Iya memang agak terlambat, karena kemarin kemarin kita semua fokus urus covid-19.Namun untuk saat ini semua dokumen LKPJ sudah final dan siap dibacakan,”paparnya.

Besok sudah pasti akan digelar rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2019, lanjut Lukas semua sudah siap, bahkan pidato Kepala Daerah dalam LKPJ pun sudah rampung semua dan siap untuk dibacakan, bahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2019 sudah diterima oleh pimpinan DPRD beserta anggotanya.

Terkait dengan usulan pimpinan DPRD Nagekeo dengan patuhi protokol kesehatan, Lukas memberikan apresiasi kepada usulan tersebut, karena dengan melihat kondisi ini kita harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkannya itu. (Atty Tim).

====== Foto: 1. Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Fabianus Ajo Bupu 2. Sekda Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere saat memberikan keterangan pers kepada awak media

Komentar ANDA?