Pelaku Persetubuhan Gadis Dibawah Umur Dibekuk Polisi

0
429
Foto: AKP Abdurahman Abba Mean, Kasat Reskrim Polres Ende

ENDE. NTTsatu.com – Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdurahman Abba Mean mengakui, anggotanya beberapa hari lalu berhasil membekuk Imran Ibrahim alias Fando (31) warga Ngajo, Ndetuzea, Kec, Nangapanda, Kab, Ende. Dia dibekuk  karena melakukan persetubuhan terhadap VL (16) gadis dibawah umur yang diajaknya jalan – jalan ke Nanganesa,

Dihubungi dari Kupang ke Ende, Jumart, 13 Januari 2017, Abba sapaan akrab Kasat Reskrim Ende itu menjelaskan,  kasus persetubuhan anak gadis dibawah umur itu berawal dari janji ketemu antara pelaku dengan korban di daerah pertokoan Padang Ende pada tanggal 4 November 2016 lalu. Korban diajak jalan-jalan ke Tangga alam Nanganesa.

Dijelaskannya, setiba di Nanganesa pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun saat melakukan persetubuhan mereka dtangkap oleh Erick  bersama teman – temannya dan pelaku langsung pulang sendiri meninggalkan korban bersama Erik dan teman – temannya.

Mengetahui pelaku pulang, Erik membawa korban ke rumah pamannya di Wolowona dan melakukan persetubuhan dengan korban. Sesudah memenuhi hasrat birahinya , Erik memberi korban uang untuk naik ojek pulang ke pertokoan Padang dimana pelaku Fando telah menunggu korban dan mengajaknya ke rumah bibinya di Jl. Ikan Paus Tanjung.

“Pelaku mengajak korban untuk pergi ke tangga alam Nanganesa. Sesampai disana pelaku  menyetubuhinya dan dipergok Erik dan teman – teman sehingga pelaku membiarkan korban disana bersama Erik, tetapi Erik membawa korban rumah pamannya dan turut melakukan persetubuhan dengan korban yang pada akhirnya memulangkan korban dengan ojek ke pertokoan Padang untuk ketemu lagi dengan pelaku Fando di sana” jelasnya.

Kasus ini mencuat ketika bibi korban Martina Eu mulai melihat adanya perubahan tubuh korban dan menanyakan korban atas kejadian yang sesungguhnya.

Bersama Martina Eu, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Ende pada 4 Januari 2017dan setelah mendapat laporan Satreskrim Polres Ende langsung melakukan penangkapan terhadap Fando yang saat ini telah mendekam dalam terali besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  sedangkan Erik hingga kini masih dalam buronan polisi.

Terkait kasus ini pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah 18 tahun dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/bp)

Komentar ANDA?