Pemilik Dan Pembuat KTP Palsu Divonis Berbeda

0
483

KUPANG. NTTsatu.com  – Hedi Kurnia Yudha selaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan Abdul Azis selaku pemilik KTP palsu, terdakwa dalam kasus KTP palsu, Rabu (27/4) divonis secara berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Untuk terdakwa Hedi Kurnia Yudha selaku pembuat KTP palsu divonis selama 4 bulan penjara sedangkan pemilik KTP palsu, Abdul Azis Naiheli divonis selama 5 bulan penjara. Vonis kedua terdakwa pembuat dan pemilik KTP palsu ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kupang karena sebelumnya JPU kejari Kupang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan 7 bulan.

Majelis hakim PN Klas 1A Kupang dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Azis Naiheli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang tentang administrasi kependudukan.

Dimana, majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama 5 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama ini. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan. Perbuatan terdakwa Abdul Azis Naiheli terbukti melanggar pasal 94 Undang- Undang 23 Nomor 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan peraturan pemerintah. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Abdul Azis Naiheli alias Alo mengatakan menerima hasil putusan tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin hakim ketua Nuril Huda didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Prasetyo Utomo. Turut hadir, JPU Kejari Kupang, Vera Triyati Ritonga. Sementara terdakwa Abdul Azis Naiheli alias Alo hadir di persidangan tanpa didampingi seorang penasihat hukum pun.(dem)

====

Foto: Hedi Kurnia Yudha  pembuat KTP palsu

Komentar ANDA?