Perkara Wilhelmus Petrus Bate, KPK Wajib Serahkan  ke Polres Ngada atau Kejari Bajawa

0
1409
NTTsatu.com — JAKARTA — Dalam kasus suap mantan Bupati Ngada Marianus Sae yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 Februari 2018 terkait kasus penerimaan fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Ngada, Marianus Sae selaku penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku pemberi suap, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2018 dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara dan 2,6 tahun penjara.

 

Namun pada kasus suap yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut masih ada beberapa nama pihak-pihak lainnya yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif yang memberikan uang suap kepada Bupati Ngada saat itu Marianus Sae senilai Rp 3.450.000.000,- demi mendapatkan proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Ngada dan Wilhelmus Petrus Bate selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada yang telah memberikan uang kepada Marianus Sae senilai Rp 875 juta sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.

Demikian hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, dalam press releasenya yang di kirim ke redaksi media ini  pada Rabu (10/06/20).

Menurutnya, khusus terhadap berkas perkara atas nama Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada Wilhelmus Petrus Bate maka menurut kami KPK seharusnya segera menjalankan kewajiban hukumnya untuk menyerahkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada Polres Ngada dan/atau Kejari Bajawa terhadap berkas perkara atas nama Wilhelmus Petrus Bate tersebut.

“Sebab nilai kerugian negara dalam kasus pemberian gratifikasi dengan menggunakan dana kas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada oleh Wilhelmus Petrus Bate kepada Bupati Ngada saat itu Marianus Sae adalah senilai Rp 875 juta atau menyangkut kerugian negara yang kurang dari nilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” beber Meridian.

Lanjut Dado menjelaskan, penyerahan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada Polres Ngada dan / atau Kejari Bajawa terhadap berkas perkara atas nama Wilhelmus Petrus Bate itu sejalan dengan bunyi ketentuan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, pada Pasal 11 ayat (1) menyatakan : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan / atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) menyebutkan : Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/ atau kejaksaan.

Lalu Pasal 11 ayat (3) berbunyi : Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau
penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Apabila kelak KPK menyerahkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas berkas perkara Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada Wilhelmus Petrus Bate kepada Polres Ngada dan / atau Kejari Bajawa maka KPK hanya melakukan supervisi terhadap proses yang dijalankan oleh Polres Ngada dan / atau Kejari Bajawa, sebab pada prinsipnya dalam fakta-fakta hukum kasus suap mantan Bupati Ngada Marianus Sae telah menguraikan pembuktian yang sangat meyakinkan bahwa Wilhelmus Petrus Bate selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada memberikan uang senilai Rp 875 juta atas permintaan Marianus Sae itu melalui setoran tunai secara bertahap ke rekening BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu dimana ATM BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu tersebut memang sudah dikuasai oleh Bupati Ngada Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Setoran tunai secara bertahap ke rekening BNI atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu itu dilakukan oleh para anak buah Wilhelmus Petrus Bate yang terdiri dari Ngetu Petrus, Antonius Jemarus, dan Petrus K Nono, sebagai berikut :

1. Tanggal 25 Mei 2016 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
2. Tanggal 08 Juni 2016 setor tunai sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
3. Tanggal 11 Juli 2016 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
4. Tanggal 26 Agustus 2016 setor tunai sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh Antonius Jemarus.
5. Tanggal 15 September 2016 setor tunai sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
6. Tanggal 07 Oktober 2016 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Antonius Jemarus.
7. Tanggal 03 Februari 2017 setor tunai sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh Petrus K Nono.
8. Tanggal 06 Juni 2017 setor tunai sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
9. Tanggal 17 Juli 2017 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.
10. Tanggal 25 September 2017 setor tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Ngetu Petrus.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada tanggal 27 Januari 2020, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada 113 tunggakan kasus di tahap penyidikan dan tercatat kurang lebih 366 tunggakan perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Firli Bahuri mengakui akan segera menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus itu.

“Oleh karena kasus suap mantan Bupati Ngada Marianus Sae termasuk salah satu dari ratusan perkara di KPK yang tertunggak atau masih tercecer penuntasannya dimana pemberi suap atas nama Albertus Iwan Susilo dan pemberi gratifikasi atas nama Wilhelmus Petrus Bate belum juga menyandang status selaku tersangka dalam kasus tersebut, maka salah satu cara mencicil penyelesaian perkara dimaksud yaitu dengan cara mendorong KPK agar menjalankan kewajibannya menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada Polres Ngada dan/atau Kejari Bajawa khususnya terhadap berkas perkara Wilhelmus Petrus Bate selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada kepada Polres Ngada dan/atau Kejari Bajawa,” ujar Meridian dalam keterangan tertulisnya. (*/bp)

Komentar ANDA?