Sadis, Gadis 15 Tahun  di TTS Dihamili Ayahnya,  Pelaku Diamankan di Kupang

0
3211
NTTsatu.com — SOE — Seorang anak di bawah umur berinisial PMN (15) disetubuhi ayah kandungnya PON berulangkali hingga hamil.

 

Perbuatan asusila itu dilakukan oleh PON terhadap anaknya di kontrakan milik Afliana F. Ello yang beralamat di Kelurahan Niki Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Pelaku memaksa anaknya melayani nafsu bejatnya, bahkan mengatakan anaknya durhaka jika tak melayaninya berhubungan intim.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim menjelaskan, tindakan pelaku terhadap buah hatinya itu terjadi pada Agustus hingga November 2020 lalu. Korban awalnya tak mengetahui jika dirinya hamil. Namun saat berada di Kupang bersama kakak perempuannya, kakaknya bertanya tentang kondisi kesehatannya.

“Saat ditanya oleh kakaknya apakah dirinya sudah datang bulan, korban mengaku belum dan korban menyampaikan bahwa dirinya merasakan sesuatu yang bergerak di dalam perutnya,” ujar Kasat Reskrim TTS, Iptu Mahdi Ibrahim.

Pada April 2021, korban didampingi oleh neneknya mendatangi Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE untuk meminta perlindungan. Pihak SSP SoE kemudian bersama korban mendatangi SPKT Polres TTS dan melaporkan kejadian naas itu.

Usai menerima laporan tersebut, pihak Polres TTS bergerak mencari keberadaan pelaku. Setelah lama bersembunyi, keberadaan pelaku pun terkuak. Pelaku pun diamankan oleh polisi pada 23 Juni 2021.

“Reskrim TTS berhasil ringkus pelaku pemerkosa anak kandung yang bersembunyi di Kupang,” jelas Iptu Mahdi. (rnc/gan)

Komentar ANDA?