NTTsatu.com – BORONG – Selain tambang galian C di kabupaten Manggarai, aparat Reskrim Polres Manggarai memasang garis polisi di lokasi penambangan galian C di desa Compang Ndejing kecamatan Borong dan di desa Watu Mori kecamatan Rana Mese Selasa (29/8) Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Menurut warga yang sudah puluhan tahun bersandar pada tambang pasir pemasangan, polisi line tersebut tanpa ada sosialisasi dari Pemda sebelumnya. Karena itu mereka memepertanyakan sikap polisi terkait pemasangan police line tersebut.
Pantuan media ini, Selasa (29/8), penutupan aktivitas galian pasir di dua desa dipimpin langsung Kanit Tipiter AIpda Risbel Pandiangan. Polisi mendatangai lokasi penambangan pasir dan langsung memasang garis polisi. Selain garis polisi di lokasi pengalian pasir juga alat eksavator yang sedang parkir di area penggalian.
Umumnya di lokasi penambangan tidak ada aktifitas pengalian baik tenaga manusia maupun alat berat. Di lokasi juga dipasang papan pengumuman larangan pengalian pasir.
Sementara Ivan, Candra warga yang ditemui wartawan Selasa (29/8) di dekat lokasi pengalian C di Desa Watu Mori kecamatan Rana mese mengatakan, selama ini pemerintah Manggarai Timur tidak pernah melakukan sosialisasi bagimana proses ijin terkait pengalian C. Untuk di Daerah Bondo Desa Watu Mori pengalisan pasir sudah dilakukan puluhan tahun lalu oleh masyarakat dan selama ini tidak ada penertiban.
“Untuk dua desa diperkirakan pengalian c mencapai belasan dan pemilik pasir mencapai puluhan orang,” katanya.
Dia mengatakan masyarakat sudah pasti mengurus perijinan jika pemerintah bersedia melakukan pertemuan dengan pemilik pasir. Justru yang terjadi selama ini pemerintah tidak pernah turun ke masyarakat dan hanya mengambil retribusi pasir dari pemilik pasir.
“Harga pasir sendiri untuk satu ret sebesar 100.000 dan pemotongan retribusi sebesar 50.000 itu berati pemilik pasir mendapat 50.000/ ret,” tambahnya. (mus)