Hukrim

Terkait Ijin Bidan Dewi, Kadis Kesehatan Belum Mau Diperiksa

By Bonne Pukan

February 14, 2016

KUPANG. NTTsatu.com – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Kupang, Ary Wijana hingga saat ini tak bersedia untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Kupang Kota dalam kasus dugaan praktek aborsi illegal oleh tersangka bidan Dewi S. Bahren.

Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Minggu (14/2) mengatakan hingga saat ini Kadis Kesehatan Kota Kupang, Ary Wijana tak mau diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan praktek aborsi illegal oleh tersangka Bidan Dewi S. Bahren.

Menurut Didik, tim penyidik telah bersurat secara resmi sebanyak dua (2) kali oleh penyidik untuk menjadi saksi dalam kasus itu sebagai ahli namun tidak direspon oleh dirinya.

Dikatakan Didik, kemungkinan Kadis Kesehatan Kota Kupang takut untuk memberikan keterangan terkait kasus aborsi di Kota Kupang.

“Kami menduga bahwa Kadisnya takut untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan praktek aborsi illegal di Kota Kupang,”kata Didik.

Dalam kasus itu, lanjut Didik, tim penyidik sudah bersurat secara resmi sebanyak dua kali untuk menjadi saksi dalam kasus itu namun tidak direspon.

Seharusnya, tambah Didik, jika Kadis Kesehatan Kota Kupang tidak mau menjadi saksi dirinya bisa merekomendasi dokter lain untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, hal itu tidak juga dilakukan oleh Kadis Kesehatan Kota Kupang.

Untuk itu, lanjut Didik, tim penyidik meminta ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kupang untuk menjadi saksi terkait kode etik tersangka sebagai seorang bidan.

Dugaan kuat, kata Didik, Kadis Kesehatan Kota Kupang tidak mau menjadi saksi karena ijin soal praktek bidan yang didapat oleh tersangka dari Dinkes Kota Kupang.

“Saya duga karena masalah ijinnya makanya Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang tidak mau dan takut jadi saksi,”terang Didik.(dem)

====

Foto: Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto

Komentar ANDA?